Inilah Hitungan Uang Muka Atau DP Untuk KPR

 

Penentuan DP dalam Kredit Pemilikan Rumah

Ilustrasi: Penentuan DP dalam Kredit Pemilikan Rumah

Memiliki rumah sendiri merupakan cita-cita setiap orang. Namun dalam mewujudkannya, kita hanya memiliki dua cara, yaitu; Membeli dengan cara kredit atau membeli secara tunai. Kedua cara ini tentu saja memerlukan perencanaan dan perhitungan matang.

Simak 5 Langkah Penting Membeli Rumah

Keluarga di Rumah Contoh klaster Vista di Paradise Serpong CityFoto Keluarga di Rumah Contoh klaster Vista di Paradise Serpong City

Sejauh ini beli rumah dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari perbankan masih menjadi solusi terbaik dalam membeli rumah. Lalu, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan KPR dan bagaimana prosesnya? KPR merupakan produk pembiayaan yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan dengan persentase tertentu dari harga rumah atau properti. KPR di Indonesia disediakan oleh perbankan dan beberapa perusahaan pembiayaan (leasing). Setiap bank memiliki skema kredit yang berbeda.

Lalu, Berapa Uang Muka Untuk KPR?

Melalui KPR, calon pembeli tidak harus menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan dana sebesar uang muka dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR. Tercermin dalam Peraturan Menteri Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Isinya, uang muka (down payment/DP) KPR yang semula minimal 5%, dipangkas menjadi 1% khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan rincian sebagai berikut:

  • Besaran uang muka kepemilikan rumah tapak dan rumah susun paling tinggi sebesar 50% dari harga rumah tersebut.
  • Pemohon menyediakan uang muka sebesar 1% dari harga rumah tapak atau rusun.

Sementara itu, di luar golongan MBR, Bank Indonesia sejak 2018 membebaskan ketentuan uang muka minimal untuk rumah pertama untuk semua tipe. Bank Indonesia membebaskan kepada masing-masing bank untuk menentukan kebijakan uang muka rumah pertama sesuai praktik manajemen risiko yang ada. Hal ini berarti setiap bank memiliki ketentuan DP KPR yang berbeda-beda untuk pembelian rumah pertama, ada DP KPR senilai 1%, 5% hingga 50%. 

Pada tanggal 21 Maret 2021, BI kembali memberikan kelonggaran aturan DP KPR. Melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018. Bank Indonesia menurunkan uang muka KPR rata-rata 5% bagi kepemilikan pertama dan uang muka KPR 10% bagi kepemilkan kedua dan seterusnya.

Rincian Aturan DP KPR Terbaru

Sejak tanggal 21 Maret 2021, Bank Indonesia memberlakukan ketentuan DP minimal untuk pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai berikut:

  • DP KPR rumah tapak dan rumah susun untuk tipe diatas 70 menjadi sebesar 5% untuk pembiayaan fasilitas KPR I (Pertama) dan 10% untuk pembiayaan fasilitas KPR II (Kedua). 
  • DP KPR rumah tapak dan rumah susun untuk tipe diatas tipe 21 sampai tipe 70 menjadi sebesar 5% baik untuk pembiayaan fasilitas KPR I (Pertama) dan pembiayaan fasilitas KPR II (Kedua) .
  • DP KPR rumah tapak dan rumah susun untuk tipe 21 kebawah menjadi sebesar 0% untuk pembiayaan fasilitas KPR I (Pertama) dan 5% untuk pembiayaan fasilitas KPR II (Kedua).

Namun dalam implementasinya, ketentuan DP minimal tersebut juga didasarkan atas pertimbangan dan penilaian Bank terkait dengan kapasitas calon debiturnya.


DP 25 juta langsung akad! Serius? Cek video ini :


Untuk memahami jenis-jenis KPR baca Pro dan Kontra menggunakan KPR

Setelah menentukan DP sesuai kemampuan Anda, maka saatnya Anda menentukan jangka waktu pembiayaan. Anda bisa memilih pembiayaan jangka panjang yang hingga 20 tahun. Anda wajib menghitung kemampuan Anda dalam mencicil setiap bulannya. Sebaiknya sih 30% dari penghasilan Anda, sehingga Anda masih bisa mencukupi kebutuhan hidup dan menabung. Memiliki rumah dengan sistem KPR merupakan investasi jangka panjang Anda. Berinvestasi sekaligus menempati rumah milik sendiri. Beli rumah dengan KPR juga menjamin legalitas rumah yang Anda beli karena bank sudah menjamin keabsahan surat tanah dan bangunan yang Anda beli.

Selain mengajukan KPR melalui bank, Anda juga bisa mengajukannya lewat developer perumahan seperti Progress Group misalnya. Developer yang telah membangun dan mengelola perumahan kota mandiri Paradise Serpong City dan Paradise Resort ini bekerjasama dengan berbagai bank terkemuka di Indonesia untuk pembelian dengan KPR. Bukan itu saja Progress Group juga menyediakan Financial Executive yang akan membantu Anda dalam pengurusan proses pengajuan KPR ke Bank untuk  mempermudah Anda.

Progress Group siap membantu Anda dalam mewujudkan memiliki rumah idaman dengan berbagai kemudahan didalamnya, jadilah bagian dari 2500+ keluarga bahagia di Paradise Serpong City sekarang juga.

Lihat video Dibantu Sampai akad untuk memudahkan Anda mengajukan KPR:

 

Video Menarik Untukmu:

BLOG VIDEO-04     BLOG VIDEO-18 

 

Topics: Kredi Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Rumah, Perumahan


20231012_promovistadp

Artikel Lain

Rumah Atau Apartemen

Bingung Pilih Rumah atau Apartemen? Cari Tau Solusinya di Sini!

Memilih dan menemukan properti hunian tepat untuk kebutuhan Anda. Ini pandangan komprehensif tentang pro dan kontra terkait properti Rumah dan Apartemen

Apa Itu Kota Mandiri? Temukan Rumah Impian Anda di Kota Mandiri

Membahas apa itu Kota Mandiri, keunggulannya, dan rekomendasi pilihan Kota Mandiri. Informasi lengkap untuk Anda yang sedang mencari rumah.

5 Manfaat Rumah High Ceiling & Kenapa Anda Harus Memilihnya

Baca artikel ini untuk memahami keuntungan rumah high ceiling. Mulai dari sirkulasi udara yang lancar hingga nilai investasi yang tinggi, cari tahu alasan Anda sebaiknya memilih rumah high ceiling.
Perbedaan Bunga Tetap dan Bunga Variabel KPR

Yuk Pahami Jenis Suku Bunga KPR Bank & Perbedaannya

Dalam Kredit Pemilikan Rumah terdapat istilah-istilah bunga seperti fixed, floating, dan cap. Artikel ini membahas penjelasan dari bunga-bunga tersebut

5 Tips Membeli Rumah Pertama Agar Tidak Salah Langkah!

Dilema dalam memutuskan membeli rumah baru terutama untuk yang membeli rumah untuk pertama kalinya. Apa saja yang perlu kita lakukan sebelum membeli rumah?
Disclaimer
Seluruh data, gambar dan tulisan yang tercantum di dalam website merupakan situasi dan kondisi pada masa persiapan. Untuk pengembangan mutu, spesifikasi dan design dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Pembangunan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan dan perencanaan yang merupakan hak penuh dari pengembang. Seluruh ilustrasi/foto yang ditampilkan hanyalah merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari perjanjian jual beli.