Ilustrasi: Penentuan DP dalam Kredit Pemilikan Rumah
Memiliki rumah sendiri merupakan cita-cita setiap orang. Namun dalam mewujudkannya, kita hanya memiliki dua cara, yaitu; Membeli dengan cara kredit atau membeli secara tunai. Kedua cara ini tentu saja memerlukan perencanaan dan perhitungan matang. Simak 5 Langkah Penting Membeli Rumah
Foto Keluarga di Rumah Contoh klaster Vista di Paradise Serpong City
Sejauh ini beli rumah dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari perbankan masih menjadi solusi terbaik dalam membeli rumah. Lalu, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan KPR dan bagaimana prosesnya? KPR merupakan produk pembiayaan yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan dengan persentase tertentu dari harga rumah atau properti. KPR di Indonesia disediakan oleh perbankan dan beberapa perusahaan pembiayaan (leasing). Setiap bank memiliki skema kredit yang berbeda
Melalui KPR, calon pembeli tidak harus menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan dana sebesar uang muka dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR. Tercermin dalam Peraturan Menteri Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Isinya, uang muka (down payment/DP) KPR yang semula minimal 5%, dipangkas menjadi 1% khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan rincian sebagai berikut:
- Besaran uang muka kepemilikan rumah tapak dan rumah susun paling tinggi sebesar 50% dari harga rumah tersebut.
- Pemohon menyediakan uang muka sebesar 1% dari harga rumah tapak atau rusun.
Sementara itu, di luar golongan MBR, Bank Indonesia sejak 2018 membebaskan ketentuan uang muka minimal untuk rumah pertama untuk semua tipe. Bank Indonesia membebaskan kepada masing-masing bank untuk menentukan kebijakan uang muka rumah pertama sesuai praktik manajemen risiko yang ada. Hal ini berarti setiap bank memiliki ketentuan DP KPR yang berbeda-beda untuk pembelian rumah pertama, ada DP KPR senilai 1%, 5% hingga 50%.
Pada akhir tahun 2019, BI kembali memberikan kelonggaran aturan DP KPR. Melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018. Bank Indonesia menurunkan uang muka KPR rata-rata 5% bagi kepemilikan kedua dan seterusnya.
Adapun rincian aturan KPR sebagai berikut:
- Sejak Maret 2021, Bank Indonesia memberlakukan DP untuk KPR kepemilikan kedua rumah tapak tipe 70 diturunkan dari 10% menjadi 5%.
- DP rumah tapak di atas tipe 70 turun dari 20% menjadi 15%.
- DP KPR kepemilikan kedua rumah susun atau apartemen, uang muka diturunkan dari 15% menjadi 10% untuk tipe di bawah 21 dan tipe 21-70.
- DP untuk rumah susun atau apartemen tipe di atas 70, uang muka turun dari 20% ke 15%.
Untuk memahami jenis-jenis KPR baca Pro dan Kontra menggunakan KPR
Setelah menentukan DP sesuai kemampuan Anda, maka saatnya Anda menentukan jangka waktu pembiayaan. Anda bisa memilih pembiayaan jangka panjang yang hingga 20 tahun. Anda wajib menghitung kemampuan Anda dalam mencicil setiap bulannya. Sebaiknya sih 30% dari penghasilan Anda, sehingga Anda masih bisa mencukupi kebutuhan hidup dan menabung. Memiliki rumah dengan sistem KPR merupakan investasi jangka panjang Anda. Berinvestasi sekaligus menempati rumah milik sendiri. Beli rumah dengan KPR juga menjamin legalitas rumah yang Anda beli karena bank sudah menjamin keabsahan surat tanah dan bangunan yang Anda beli.
Selain mengajukan KPR melalui bank, Anda juga bisa mengajukannya lewat developer perumahan. Developer Progress Group, misalnya. Developer yang membangun dan mengelola perumahan dalam kota mandiri Paradise Serpong City dan Paradise Resort ini bekerjasama dengan berbagai bank terkemuka di Indonesia untuk pembelian dengan KPR. Bukan itu saja Progress Group juga menyediakan Financial Executive yang akan membantu Anda dalam pengurusan proses pengajuan KPR ke Bank untuk mempermudah Anda.
Lihat video Dibantu Sampai akad untuk memudahkan Anda mengajukan KPR:
Video Menarik Untukmu: